KETIKA HARAPAN TAK SESUAI KENYATAAN Belajar Berdamai dengan Ekspektasi Hidup
KETIKA HARAPAN TAK SESUAI KENYATAAN Belajar Berdamai dengan Ekspektasi Hidup Original price was: Rp 79.000,00.Current price is: Rp 71.100,00.
Back to products
Pelangi dan Kuda Poni
Pelangi dan Kuda Poni Original price was: Rp 75.000,00.Current price is: Rp 60.000,00.

FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL

Original price was: Rp 88.000,00.Current price is: Rp 80.000,00.

FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN TRANSFORMASI SOSIAL

Prof. Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag.

 

 

Category:
Description

Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya. Atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan yang dikehendaki Allah dalam menetapkannya di muka bumi.

Sesuai dengan watak filsafat, filsafat hukum Islam berusaha memberikan berbagai pertanyaan radikal dan fundamental secara ketat, konsepsional, metodis, koheren, sistemetis, radikal, universal dan komprehensif, rasional dan bertanggung jawab. Arti dari pertanggung jawaban ini adalah adanya kesiapan untuk memberikan jawaban yang objektif dan argumentatif terhadap segala pertanyaan, sangkalan dan kritikan.[1]

Filsafat hukum Islam sebagaimana filsafat pada umumnya menjawab berbagai pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Demikian juga tugas filsafat hukum Islam seperti halnya tugas pada filsafat pada umumnya yang mempunyai dua tugas: pertama, tugas kritis dan kedua, tugas konstruktif. Tugas kritis filsafat hukum Islam ialah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang dianggap telah mapan dalam hukum Islam. Sementara tugas konstruktif filsafat hukum Islam ialah mempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan hukum Islam, sehingga tampak antara satu cabang hukum Islam dengan lainnya tidak terpisahkan. Buku juga memaparkan Transformasi Sosial sebagai Basis Kontekstualisasi Hukum Islam.

[1] Lihat dalam bukunya Fathurrahman Djamil, op.cit., hlm. 14-15.

Shipping & Delivery