Uncategorized

Bedah Buku Politik Hukum Pidana Islam

Bedah buku Politik Hukum Pidana Islam: Membaca Reakstualisasi Pemikiran Hazairin baru saja diselenggarakan di Ruang Rapat lt. 1 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (24/9/2022). Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HMPS HPI) yang menjadi penyelenggara dalam hajatan tersebut. 

Bedah buku dimulai pukul 08.00-11.00 WIB. Sebanyak 53 peserta datang untuk menyimak bedah buku yang baru terbit bulan Agustus lalu.  

Hadir sebagai pembicara bedah buku Politik Hukum Pidana Indonesia: Rekontekstualisasi Pemikiran Hazairin yaitu M. Taufik Kustiawan dan pemantik materi, Fahrul Anam. Jalannya bedah buku dipandu oleh moderator Zaqi Khasan, ketua umum HMPS KPI periode 2022.  

Buku Politik Hukum Pidana Islam: Membaca Reaktualisasi Pemikiran Hazairin yang memiliki ketebalan xxiv+123 ini membentangkan kiprah Hazairin dalam mengembangkan dan memajukan hukum di Indonesia. Semula, buku tersebut adalah skripsi yang disusun oleh Taufik Kustiawan di program studi Hukum Pidana Islam UIN Raden Mas Said—dulu namanya masih IAIN Surakarta

Hazairin merupakan tokoh penting dalam bidang hukum. Sepak terjang Hazairin dalam bidang hukum ini didasari rasa cinta dan perhatiannya yang lebih demi menggerakkan hukum di negara Indonesia. 

Taufik Kustiawan, yang sudah lama menekuni studi kepustakaan terkait pemikiran dan warisan Hazairin menyebut, “buku-buku Hazirin tidak semata membahas hukum pidana sebenarnya, tetapi lebih cenderung ini tokoh yang diagungkan atau banyak menulis hukum adat dan hukum keluarga Islam.” 

Penulis yang melanjutkan studinya di program magister Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini kemudian menampilkan buku karangan Hazairin, pada peserta bedah buku. Buku tersebut adalah Hukum Kewarisan Bilateral (1952). 

Hazairin, yang meraih gelar Profesor hukum kelahiran Bukittinggi, 28 November 1906 ini, nyata memberikan sumbangsih yang besar bagi perkembangan hukum di Indonesia. “Salah satu pelopor yang membumikan hukum pidana Islam di Indonesia,” ungkap Taufik Kustiawan. 

Kehadiran buku ini pada akhirnya menggemakan kembali kerja-kerja intelektual dari Hazairin. Sebuah pintu menuju alam pikiran dan kiprah sosok Menteri Dalam Negeri masa jabatan 30 Juli 1953-23 Oktober 1954—yang di bawah komando Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. 

Ada 2 pertanyaan yang coba Taufik Kustiawan lontarkan dalam buku ini. Bagaimana prinsip-prinsip Hazairin mengembangkan hukum pidana Islam di Indonesia? Apakah pengaruh pemikiran Hazairin sudah berlaku dalam lingkup Nasional di Indonesia? 

Kedua pertanyaan di atas lantas menjadi tanda tanya awal yang akan menggiring pembahasannya dalam buku Politik Hukum Pidana Islam ini. Sampai pada spekulasi bahwa, “Pengaruh pemikiran Hazairin sangat berkembang dan perkembangannya luar biasa, karena dikembangkan oleh murid-muridnya. Murid-muridnya menulis disertasi dan itu menjadi suara yang berlanjut dari masa ke masa,” terang Taufik Kustiawan. 

Setelah sesi pemaparan dari Taufik Kustiawan selesai, Dio—sapaan akrab Ngadiyo, selaku CEO Diomedia turut meramaikan bedah buku dengan memberi sedikit testimoni mengenai diskusi buku adalah kemewahan intelektual. Dio mengharapkan acara bedah buku seperti ini terus tumbuh demi meningkatkan tradisi literer dan memuliakan ilmu pengetahuan. 

Buku-buku yang bermutu masih diharapkan ada di tengah kehidupan akademis mahasiswa. Sebab belanja buku adalah kehormatan, Membaca dan menulis adalah kemewahan intelektual. Begitu kredo cetusan Dio yang ditularkan pada segenap peserta. (Adib Baroya)

Back to list

3 thoughts on “Bedah Buku Politik Hukum Pidana Islam

  1. Patty_L says:

    Very interesting details you have observed, appreciate it for putting up.Blog range

  2. Все казино + на мобильное устройство (смартфон) + бонусы + только официальные онлайн казино топ yfrovociaz

  3. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *